Healthy REEFs abundant FISH

Generate Your Own Glitter Graphics @ GlitterYourWay.com - Image hosted by ImageShack.us

Selasa, Agustus 28, 2007

KepMen 38/MEN/2004... Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang

KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR : KEP.38/MEN/2004
TENTANG
PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN TERUMBU KARANG
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN,

Menimbang
:
a.
bahwa sumberdaya terumbu karang dan ekosistemnya merupakan kekayaan alam bernilai tinggi, sehingga diperlukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;


b.
bahwa guna mengatasi kerusakan terumbu karang, perlu dilakukan rehabilitasi biota karang melalui pengelolaan terumbu karang secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan;


c.
bahwa untuk itu perlu ditetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang dengan Keputusan Menteri;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan;


2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;


3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia;


4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;


5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;


6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;



7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan atau Perusakan Laut;


9.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan;


10.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;


11.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004;


12.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tugas Unit Eselon I Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004;


13.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Teknik dan Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;


14.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.05/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan;



MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN TERUMBU KARANG.


PERTAMA : Memberlakukan Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta masyarakat dalam rangka pengelolaan terumbu karang secara berkelanjutan.



KETIGA : Pelaksanaan lebih lanjut Pedoman Umum ini, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan terumbu karang.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2004
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN,




ROKHMIN DAHURI

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi



Narmoko Prasmadji



Lampiran : Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : KEP.38/MEN/2004
Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu
Karang





BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki sumberdaya alam hayati laut yang sangat potensial. Salah satunya adalah sumberdaya terumbu karang yang hampir tersebar di seluruh perairan Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian pada tahun 1998, luas terumbu karang Indonesia adalah 42.000 km2 atau 16,5 % dari luasan terumbu karang dunia yaitu seluas 255.300 km2. Dengan estimasi di atas Indonesia menduduki peringkat terluas ke 2 di dunia setelah Australia, yang mempunyai luasan terumbu karang sebesar 48.000 km2. Namun demikian apabila dilihat dari sisi keanekaragaman hayati, terumbu karang Indonesia merupakan pusat keanekaragaman hayati dunia dengan 70 genera dan 450 spesies.
Menurut hasil penelitian Pusat Pengembangan Oseanologi (P2O) LIPI yang dilakukan pada tahun 2000, kondisi terumbu karang Indonesia 41,78% dalam keadaan rusak, 28,30 % dalam keadaan sedang, 23,72 % dalam keadaan baik, dan 6,20 % dalam keadaan sangat baik.
Terumbu karang dan segala kehidupan yang terdapat di dalamnya merupakan salah satu kekayaan alam yang bernilai tinggi. Manfaat yang terkandung di dalam ekosistem terumbu karang sangat besar dan beragam, baik manfaat langsung dan manfaat tidak langsung. Manfaat langsung antara lain sebagai habitat ikan dan biota lainnya, pariwisata bahari, dan lain-lain. Sedangkan manfaat tidak langsung, antara lain sebagai penahan abrasi pantai, dan pemecah gelombang.
Eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan kelestariannya, berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup, termasuk terumbu karang. Degradasi terumbu karang dapat ditimbulkan oleh dua penyebab utama, yaitu akibat kegiatan manusia dan akibat alam.
Kegiatan manusia yang menyebabkan terjadinya degradasi terumbu karang antara lain:
1. penangkapan ikan dengan menggunakan bahan dan/atau alat yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan lingkungannya;
2. penambangan dan pengambilan karang;
3. penangkapan yang berlebih;
4. pencemaran perairan;
5. kegiatan pembangunan di wilayah pesisir;
6. kegiatan pembangunan di wilayah hulu.
Sedangkan degradasi terumbu karang yang diakibatkan oleh alam antara lain:
1. pemanasan global;
2. bencana alam seperti angin taufan;
3. gempa tektonik;
4. banjir;
5. tsunami, serta fenomena alam lainnya.
Dalam rangka penyelamatan terumbu karang, berbagai usaha telah dilakukan baik secara lokal, regional maupun nasional. Secara nasional Pemerintah telah mengembangkan Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta masyarakat dalam rangka pengelolaan sumber daya terumbu karang secara berkesinambungan, dipandang perlu disusun Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang.
1.2. Maksud dan Tujuan
Pedoman umum ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta masyarakat dalam rangka pengelolaan terumbu karang.
Tujuan pedoman umum ini adalah:
1. mewujudkan pengelolaan yang seimbang antara intensitas dan variasi pemanfaatan yang didasarkan pada data ilmiah yang tersedia dan kemampuan daya dukung lingkungan;
2. mengembangkan pengelolaan yang mempertimbangkan prioritas ekonomi nasional, masyarakat lokal dan kelestarian sumberdaya terumbu karang;
3. mengembangkan pengelolaan terumbu karang secara kooperatif semua pihak;
4. melaksanakan peraturan formal dan peraturan non formal;
5. menciptakan insentif bagi pengelolaan yang berkeadilan dan berkesinambungan.
1.3. Sasaran
Sasaran dari pedoman umum ini adalah :
1. meningkatnya kesadaran dan peran pemangku kepentingan dalam pengelolaan terumbu karang secara lestari;
2. terlaksananya pendelegasian wewenang kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan terumbu karang;
3. terciptanya kerjasama antar stakeholder dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang;
4. berkurangnya laju degradasi terumbu karang;
5. terciptanya suatu mekanisme dan landasan pengelolaan data ilmiah tentang potensi, bentuk-bentuk pemanfaatan lestari dan daya dukung lingkungan pada ekosistem terumbu karang;
6. terlaksananya pola pengelolaan berbasis masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya terumbu karang.
1.4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman umum ini meliputi pendahuluan, batasan peristilahan, kebijakan, strategi, dan program nasional pengelolaan terumbu karang, serta arahan pengelolaan terumbu karang.
BAB II
BATASAN PERISTILAHAN

Dalam pedoman umum ini yang dimaksud dengan :
1. Pengelolaan terumbu karang adalah u adalah upaya yang dilakukan untuk mengatur terumbu karang melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan atau pengawasan, evaluasi dan penegakan hukum.
2. Pengelolaan Berbasis Masyarakat adalah pengelolaan yang menempatkan masyarakat sebagai pengelola sumberdaya alam dan jasa lingkungannya yang didukung oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan dunia usaha.
3. Karang adalah kelompok hewan sesil bahari termasuk dalam ordo Hexacoralia, Filum Cnidaria, yang hidup membentuk koloni terdiri dari jutaan polip yang menghasilkan kapur, serta bersimbiosis mutualistik dengan zooxanthellae.

4. Terumbu Karang adalah struktur dalam laut dangkal yang tahan terhadap gempuran ombak sebagai hasil proses-proses sementasi dan konstruksi kerangka koral hermatipik, ganggang berkapur, dan organisasi yang mensekrasikan kapur.
5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup.
6. Degradasi adalah kerusakan, penurunan kualitas atau penurunan daya dukung lingkungan akibat kegiatan manusia atau alam.
7. Kebijakan adalah suatu pernyataan prinsip sebagai landasan pengaturan dalam pencapaian suatu sasaran.
8. Strategi adalah metode yang cerdik untuk mencapai tujuan, mencakup tindakan-tindakan yang langsung diarahkan untuk mencapai tujuan yang menyeluruh, dan biasanya mengacu pada rencana yang menyeluruh dan berjangka panjang.
9. Pemanfaatan adalah pemakaian organisme, ekosistem secara berkelanjutan sumberdaya terbaharukan pada laju yang tidak melampaui kemampuan memperbaharui dirinya.
10. Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
11. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
12. Pemangku kepentingan (stakeholders) adalah individu atau kelompok atau unsur masyarakat yang mempunyai kepentingan dalam suatu wilayah atau sumberdaya yang terdapat dalam suatu wilayah.

















BAB III
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN TERUMBU KARANG

Terumbu karang merupakan bagian dari sumberdaya alam di wilayah pesisir yang pengelolaannya tidak terlepas dari pengelolaan sumberdaya alam lainnya seperti hutan mangrove, dan padang lamun. Oleh karena itu, kebijakan nasional pengelolaan terumbu karang harus memperhatikan dan menggunakan pendekatan menyeluruh dan terpadu. Selain itu, kebijakan pengelolaan terumbu karang juga harus mempertimbangkan pelaksanaan desentralisasi.
Kebijakan nasional pengelolaan terumbu karang disusun berdasarkan prinsip-prinsip :
1. keseimbangan antara intensitas dan variasi pemanfaatan terumbu karang;
2. pengelolaan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat lokal dan ekonomi nasional;
3. kepastian hukum melalui pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan pengelolaan dan pemanfaatan terumbu karang yang optimal;
4. pengelolaan yang berkeadilan dan berkesinambungan;
5. pendekatan pengelolaan secara kooperatif antara semua pihak terkait;
6. pengelolaan berdasarkan data ilmiah yang tersedia dan kemampuan daya dukung lingkungan;
7. pengakuan hak-hak ulayat dan pranata sosial persekutuan masyarakat adat tentang pengelolaan terumbu karang;
8. pengelolaan terumbu karang sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Kebijakan umum pengelolaan terumbu karang di Indonesia adalah mengelola ekosistem terumbu karang berdasarkan keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian yang dirancang dan dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, swasta, perguruan tinggi, serta organisasi non pemerintah.
Kebijakan umum sebagaimana tersebut di atas, dijabarkan menjadi tujuh kebijakan operasional sebagai berikut :
Kebijakan 1.
Mengupayakan pelestarian, perlindungan, dan peningkatan kondisi ekosistem terumbu karang, terutama bagi kepentingan masyarakat yang kelangsungan hidupnya sangat bergantung pada pemanfaatan ekosistem tersebut, berdasarkan pada kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu kepada standar-standar nasional dan internasional dalam pengelolaan sumberdaya alam.
Kebijakan 2.
Mengembangkan kapasitas dan kapabilitas Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan meningkatkan hubungan kerjasama antar institusi untuk dapat menyusun dan melaksanakan program-program pengelolaan ekosistem terumbu karang berdasarkan prinsip keseimbangan antara pemanfaatan sumberdaya alam yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan masyarakat dan karakteristik biofisik dan kebutuhan pembangunan wilayah.
Kebijakan 3.
Menyusun rencana tata ruang pengelolaan wilayah pesisir dan laut untuk mempertahankan kelestarian ekosistem terumbu karang dan sumberdaya alam pesisir dan laut secara nasional serta mampu menjamin kelestarian fungsi ekologis terumbu karang dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Kebijakan 4.
Meningkatkan kerjasama, koordinasi dan kemitraan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta masyarakat dalam pengambilan keputusan mengenai pengelolaan ekosistem terumbu karang yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan penegakan hukum.
Kebijakan 5.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pengembangan kegiatan ekonomi kerakyatan, dengan mempertimbangkan sosial budaya masyarakat setempat dan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem terumbu karang dan lingkungan sekitar.
Kebijakan 6.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, sistem informasi, pendidikan dan pelatihan dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang dengan meningkatkan peran sektor swasta dan kerjasama internasional.
Kebijakan 7.
Menggali dan meningkatkan pendanaan untuk pengelolaan ekosistem terumbu karang.
BAB IV
STRATEGI DAN PROGRAM NASIONAL
PENGELOLAAN TERUMBU KARANG

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan terumbu karang, diperlukan adanya strategi yang merupakan penjabaran dari kebijakan nasional dan dipergunakan sebagai arah sasaran bagi penyusunan berbagai program dan implementasinya.
Kebijakan nasional pengelolaan terumbu karang, dijabarkan dalam 9 (sembilan) strategi dan 34 (tiga puluh empat) program, sebagai berikut :
Strategi 1.
Memberdayakan masyarakat pesisir yang secara langsung maupun tidak langsung bergantung pada pengelolaan ekosistem terumbu karang.
Strategi 1 dijabarkan dalam 5 (lima) program sebagai berikut:
1. pengembangan mata pencaharian alternatif;
2. pengembangan teknologi alternatif ramah lingkungan;
3. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat pesisir dan aparat dalam pengelolaan sumberdaya terumbu karang dan ekosistemnya;
4. pengakuan hak dan pelimpahan tanggung jawab serta kepastian hukum pengelolaan ekosistem terumbu karang kepada masyarakat pesisir;
5. peningkatan peran serta lembaga non pemerintah dalam program pemberdayaan masyarakat pesisir.
Strategi 2.
Mengurangi laju degradasi terumbu karang.
Strategi 2 dijabarkan dalam 6 (enam) program sebagai berikut:
1. pengembangan teknik-teknik pengelolaan spesifik yang sesuai dengan kondisi lokal;
2. penyusunan kriteria dan sistem penilaian yang sesuai untuk mengkaji kondisi terumbu karang dalam penyusunan dokumen AMDAL bagi proyek-proyek pembangunan yang langsung atau tidak langsung mempengaruhi ekosistem terumbu karang;
3. peningkatan ketaatan sukarela (voluntary compliance) dalam pemanfaatan terumbu karang melalui penyusunan dan penyebarluasan tata cara yang patut;
4. pengembangan program-program konservasi terumbu karang yang diperlukan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat pesisir;
5. peningkatan efektivitas penegakan hukum terhadap berbagai kegiatan yang mengakibatkan degradasi ekosistem terumbu karang;
6. pengawasan dan pembatasan perdagangan sumberdaya terumbu karang yang bernilai komersial dan biota lainnya yang dilindungi.
Strategi 3.
Mengelola terumbu karang berdasarkan karakteristik ekosistem, potensi, tata ruang wilayah, pemanfaatan, status hukum dan kearifan masyarakat pesisir.
Strategi 3 dijabarkan dalam 5 (lima) program sebagai berikut:

1. pengembangan sistem informasi dan pemetaan mengenai keberadaan, pemanfaatan, dan pengelolaan ekosistem terumbu karang;
2. pengembangan penelitian dan pengkajian ekosistem terumbu karang yang berhubungan dengan rehabilitasi, pemulihan dan pemanfaatan berkelanjutan melalui peran aktif lembaga penelitian dan perguruan tinggi;
3. pengklasifikasian dan pengelompokkan seluruh gugusan terumbu karang ke dalam beberapa jenis katagori pengelolaan;
4. pembuatan program percontohan untuk setiap jenis katagori pengelolaan;
5. perlindungan dan pelestarian gugusan terumbu karang yang memiliki nilai tinggi dari sudut pandang regional, nasional maupun internasional.
Strategi 4.
Merumuskan dan mengkoordinasikan program-program instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, pihak swasta, dan masyarakat yang diperlukan dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang berbasis masyarakat.
Strategi 4 dijabarkan dalam 3 (tiga) program sebagai berikut:
1. pengelolaan dan pemanfaatan terumbu karang secara terpadu yang melibatkan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, pihak swasta, perguruan tinggi, lembaga non pemerintah, dan masyarakat;
2. penyediaan bantuan teknis dan keuangan dalam rangka peningkatan kemampuan masyarakat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana pengelolaan ekosistem terumbu karang;
3. penyiapan perangkat pemantauan, kontrol dan pengamatan lapangan (Monitoring, Controlling, & Survailance) serta mekanisme evaluasi terhadap pengelolaan ekosistem terumbu karang dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Strategi 5.
Menciptakan dan memperkuat komitmen, kapasitas dan kapabilitas pihak-pihak pelaksana pengelola ekosistem terumbu karang.
Strategi 5 dijabarkan dalam 4 (empat) program sebagai berikut:
1. peningkatan kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia di berbagai institusi melalui perekrutan, pelatihan, serta pendidikan formal dan informal;
2. penguatan kelembagaan di daerah dalam rangka pengelolaan ekosistem terumbu karang;
3. peningkatan kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah dalam mengelola ekosistem terumbu karang;
4. pengaktualisasian tradisi musyawarah yang berorientasi pada penguatan komitmen masyarakat dalam mengelola ekosistem terumbu karang.
Strategi 6.
Mengembangkan, menjaga serta meningkatkan dukungan masyarakat luas dalam upaya-upaya pengelolaan ekosistem terumbu karang secara nasional dengan meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat mengenai arti penting nilai ekonomis dan ekologis dari ekosistem terumbu karang.
Strategi 6 dijabarkan dalam 4 (empat) program sebagai berikut:
1. penyebarluasan informasi mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan ekosistem terumbu karang;
2. peningkatan partisipasi masyarakat luas dalam kegiatan yang terkait dengan upaya pengelolaan ekosistem terumbu karang;
3. promosi dan penyebarluasan program pengelolaan terumbu karang kepada masyarakat luas;
4. penghimpunan dukungan politik dalam mempromosikan nilai penting pengelolaan terumbu karang berkelanjutan bagi pembangunan ekonomi.
Strategi 7.
Menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan serta mendefinisikan kembali kriteria keberhasilan pembangunan suatu wilayah agar lebih relevan dengan upaya pelestarian lingkungan ekosistem terumbu karang.
Strategi 7 dijabarkan dalam 2 (dua) program sebagai berikut:
1. penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan ekosistem terumbu karang;
2. penyempurnaan dan pendefinisian kembali kriteria keberhasilan pembangunan wilayah yang mencakup beberapa indikator keberhasilan antara lain : efisiensi ekonomi, pemerataan hasil pembangunan, serta terpeliharanya fungsi lingkungan dan kelestarian sumberdaya.

Strategi 8.
Meningkatkan dan memperluas kemitraan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan dalam rangka pemanfaatan sumberdaya terumbu karang secara berkelanjutan.
Strategi dijabarkan dalam 2 (dua) program sebagai berikut:
1. pengupayaan bantuan teknis yang ramah lingkungan dan keuangan yang tidak mengikat dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan swasta kepada kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi di ekosistem terumbu karang dan sekitarnya;
2. peningkatan pelayanan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan swasta bagi penyediaan akses masyarakat akan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan, pasar, pengelolaan, dan informasi, yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan di ekosistem terumbu karang dan sekitarnya.
Strategi 9.
Meningkatkan dan mempertegas komitmen Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat serta mencari dukungan lembaga dalam dan luar negeri dalam penyediaan dana untuk mengelola ekosistem terumbu karang.
Strategi 9 dijabarkan dalam 3 (tiga) program sebagai berikut:
1. penyediaan anggaran biaya pengelolaan ekosistem terumbu karang dalam APBN dan APBD serta dana-dana lain yang tidak mengikat;
2. pengupayaan sumber dana dari luar negeri yang sifatnya tidak mengikat;
3. penghimpunan dan pemanfaatan dana masyarakat untuk pengelolaan ekosistem terumbu karang.


BAB V
ARAHAN PENGELOLAAN TERUMBU KARANG

Pengelolaan terumbu karang diarahkan pada terlaksananya fungsi-fungsi manajemen dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pemanfaatan dan pelestarian terumbu karang.
5.1 Perencanaan Pengelolaan Terumbu Karang.
Berdasarkan kebijakan dan strategi serta program nasional pengelolaan terumbu karang yang telah diuraikan pada bab terdahulu, perencanaan pengelolaan terumbu karang dilakukan dengan memperhatikan arahan sebagai berikut:
a. perencanaan pengelolaan terumbu karang disusun berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Good governance dalam pengelolaan terumbu karang adalah upaya pengelolaan yang didasarkan pada aspirasi masyarakat dengan cara meningkatkan kemampuan masyarakat agar mampu melakukan pengelolaan berbasis masyarakat demi tercapainya pengelolaan terumbu karang secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan;
b. perencanaan pengelolaan terumbu karang disusun dengan menggunakan pendekatan partisipatif dalam kerangka pengelolaan adaptif dan kolaboratif;
c. dalam rangka pengelolaan terumbu karang, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun rencana strategis (renstra) pengelolaan terumbu karang berdasarkan kebijakan, strategi dan program nasional pengelolaan terumbu karang;
d. rencana strategis (renstra) pengelolaan terumbu karang disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah serta aspirasi para pemangku kepentingan, dan selanjutnya dijabarkan dalam bentuk rencana tahunan;
e. rencana strategis (renstra) pengelolaan terumbu karang memuat antara lain tujuan, pendekatan, proses penyusunan, isi, dan masa berlakunya rencana strategis;
f. perencanaan pengelolaan terumbu karang diarahkan untuk mendukung peningkatan taraf hidup nelayan setempat;
g. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun pola pemanfaatan terumbu karang secara lestari, dengan melibatkan partisipasi aktif para pemangku kepentingan.
5.2 Kelembagaan
a. Penataan kelembagaan pengelolaan terumbu karang dilakukan di berbagai jenjang, baik di Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pusat yang bersifat lintas sektoral. Kelembagaan yang dibangun tersebut memiliki struktur organisasi, tugas dan fungsi, tujuan, sasaran, program/rencana kerja, administrasi, serta pendanaan dalam rangka pengelolaan terumbu karang;
b. Kelembagaan pengelolaan terumbu karang dibentuk melalui proses yang merupakan kombinasi dari pendekatan bottom up dan top down, dimana Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat mempunyai tanggung jawab dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan terumbu karang. Kelembagaan pengelolaan terumbu karang mengakomodasi semangat desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Dalam rangka pengelolaan terumbu karang yang berkelanjutan, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan kebijakan, strategi dan program nasional pengelolaan terumbu karang.
d. Gubernur dapat membentuk kelembagaan pengelola terumbu karang lingkup Provinsi. Kelembagaan ini berfungsi untuk melaksanakan pengelolaan terumbu karang lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan pengendalian, dan evaluasi.
e. Bupati/Walikota dapat membentuk kelembagaan pengelola terumbu karang lingkup Kabupaten/Kota. Kelembagaan ini berfungsi untuk melaksanakan pengelolaan terumbu karang dalam wilayah Kabupaten/Kota, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
5.3 Pengawasan dan Penegakan Hukum
a. Aparat Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta masyarakat melakukan pengawasan, pemantauan, dan pengendalian terhadap pengelolaan terumbu karang;
b. Masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi mengenai terumbu karang dan berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan perusakan terumbu karang yang menimbulkan kerugian;
c. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan kearifan lokal;
d. Penegakan hukum dilakukan oleh aparat yang berwenang baik aparat Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
5.4 Pendanaan
a. Dana pengelolaan terumbu karang dapat bersumber dari APBN, APBD, Pinjaman atau Hibah Luar Negeri/ PHLN, dan dana masyarakat;
b. Mekanisme pendanaan dilaksanakan berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yaitu terbuka, jujur, adil dan bertanggung jawab dengan berpihak kepada masyarakat;
c. Pendanaan program pengelolaan terumbu karang berdasarkan suatu analisis biaya dan manfaat (cost and benefit analysis).
5.5 Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
a. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan terumbu karang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan, mendeteksi adanya permasalahan dan penyimpangan-penyimpangan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan dan keberhasilan kegiatan, serta berfungsi sebagai sistem kontrol;
b. Dalam pelaksanaan pengelolaan terumbu karang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pemantauan dilaksanakan oleh pengawas dengan melibatkan masyarakat;
d. Pelaporan merupakan salah satu alat untuk melakukan pemantauan kegiatan, dan dilaksanakan secara periodik.












BAB VI
PENUTUP

Pedoman Umum ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta masyarakat dalam rangka pengelolaan terumbu karang.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 2004

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN




ROKHMIN DAHURI
Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi




Narmoko Prasmadji

Tidak ada komentar: