Healthy REEFs abundant FISH

Generate Your Own Glitter Graphics @ GlitterYourWay.com - Image hosted by ImageShack.us

Jumat, Oktober 10, 2008

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka dipandang perlu untuk mengatur Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.


Pada tanggal 17 September 2008 telah di tetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Peraturan menteri tersebut, selengkapnya silahkan KLIK DISINI