Healthy REEFs abundant FISH

Generate Your Own Glitter Graphics @ GlitterYourWay.com - Image hosted by ImageShack.us

Rabu, September 19, 2007

DEKLARASI ANCOL

DEKLARASI ANCOL
Tentang
Penyelamatan Terumbu Karang Indonesia


Indonesia terletak pada pusat segitiga karang dunia (The Coral Triangle) yang mempunyai keanekaragaman hayati sangat tinggi, merupakan potensi ekonomi yang sangat besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain, sumberdaya tersebut pada saat ini mendapatkan tekanan yang sangat tinggi sehingga berada pada kondisi yang mengkhawatirkan dimana hanya kurang lebih 30% dalam kondisi baik dan 70% dalam kondisi kurang baik.

Untuk menyelamatkan terumbu karang Indonesia yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Pemurah, maka Kami segenap masyarakat Indonesia bersama-sama dengan Pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya menyatakan komitmen yang kuat untuk :

(1) Mengelola potensi sumberdaya terumbu karang dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah dan nasional serta menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia;

(2) Berperan aktif melakukan upaya-upaya perlindungan dan pelestarian sumberdaya terumbu karang dalam mewujudkan keseimbangan ekosistem perairan lokal, regional dan global serta keanekaragaman hayati perairan;

(3) Berperan aktif mendorong proses pemantauan, pengawasan dan penegakan hukum atas tindakan-tindakan yang mengancam serta merusak sumberdaya terumbu karang, dan;

(4) Mendorong terbangunnya kemitraan dan jaringan kerja dalam kerangka membangun sistem pengelolaan efektif, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia, serta pengembangan sains dan teknologi untuk mendukung pengelolaan sumberdaya terumbu karang berkelanjutan di Indonesia.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi dan membimbing kami dalam melaksanakannya sesuai dengan kapasitas dan wewenang masing-masing.

Ancol, 10 September 2007

Senin, September 17, 2007

RUMUSAN WORKSHOP IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN PENGEMBANGAN JARINGAN KAWASAN KONSERVASI LAUT (Marine Conservation Area)

Hotel SPARK, 9-10 Agustus 2007

· Pertemuan ini bertujuan untuk: (1) Mengkoordinasikan rancangan kebijakan/pedoman bagi daerah sebagai arahan pencapaian output dan (2) Melakukan sinkronisasi program penguatan kelembagaan dan pengembangan KKL
· Posisi kebijakan Pengelolaan Terumbu Karang sangat erat keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama di bidang konservasi.
· Persamaan persepsi target kawasan konservasi laut, jejaring KKL dan implementasinya (di lokasi Coremap) serta arahan langkah-langkah daerah dalam mengembangkan KKLD berbasis terumbu karang:
a. Perencanaan untuk jejaring kawasan konservasi laut (MCA Networks) dilakukan di tingkat provinsi, sedangkan pengembangan kawasan konservasi laut dilakukan di tingkat kabupaten.
b. Tujuan utama dari pengembangan jejaring KKL (MCA Networks) adalah mewujudkan perikanan yang berkelanjutan. Selain itu, tujuan lainnya adalah di bidang jasa: pelayanan ekosistem utamanya pariwisata dan konservasi keanekaragaman hayati
c. Wilayah pengembangan jejaring KKL (MCA Networks) diuatamakan pada habitat di perairan pesisir (khususnya terumbu karang, mangrove dan padang lamun)
d. Target pencapaian 10% (sepuluh persen) terumbu karang kabupaten menjadi no take zone, dapat dipenuhi dari: (1) Daerah Perlindungan Laut (DPL); (2) zona inti KKLD/MCAs; dan (3) zona inti, zona bahari, zona pemanfaatan wisata di dalam kawasan konservasi laut yang ditetapkan PHKA.
e. Target pengembangan kawasan konservasi laut (DPL, KKP/KKLD, kawasan konservasi laut yang dikelola PHKA) adalah 10 (sepuluh) juta hektar pada tahun 2010 dan 20 (dua puluh) juta hektar pada tahun 2020.
· Pemahaman terhadap strategi konservasi keanekaragaman hayati di KKL dan pengelolaan perikanan berkelanjutan serta Langkah-langkah strategis penyiapan pengelolaan perikanan berkelanjutan di lokasi COREMAP:
a. Strategi utama konservasi keanekaragaman hayati laut (Grand Strategy Marine Biodiversity Conservation/MBC) disusun dengan dasar pemikiran: (1) mengetahui jumlah jenis keanekaragaman hayati laut; (2) mengetahui jumlah kelimpahan; dan (3) melindungi jenis yang unik, langka dan endemic.
b. Jejaring kawasan konservasi laut merupakan salah satu upaya pengelolaan konservasi (management conservation).
c. Pengelolaan perikanan berkelanjutan merupakan bagian dari pengelolaan konservasi keanekaragaman hayati laut.
d. Pengelolaan perikanan berkelanjutan perlu memperhatikan, mengimplementasikan dan memadukan: (1) manajemen konservasi sumberdaya laut/ikan; dan (2) manajemen penanganan perikanan untuk perdagangan.
e. Melalui upaya pengelolaan perikanan berkelanjutan diharapkan misi, tujuan dan strategi konservasi keanekaragaman hayati laut dapat terwujud.
· Finaliasasi Pedoman Penyusunan Renstra Pengelolaan Terumbu Karang sebagai bahan sosialisasi ke Daerah:
a. Penyusunan renstra, judul renstra dalam PAD (renstra sumberdaya laut daerah) disesuaikan menjadi Renstra Pengelolaan Terumbu Karang Daerah
b. Dasar penyusunan RENSTRA adalah KepMen 38/Men/2004 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang, masih dapat digunakan walaupun payung hukum acuan penyusunan kepmen tersebut sudah diubah, namun karena isi Kepmen tersebut adalah universal dan netral karena bersumber pada ilmu pengetahuan. Penyusunan Renstra juga mengacu kepada UU 31/2004, UU 32/2004 dan UU 27/2007
c. Pedoman umum RENSTRA dapat diadopsi oleh daerah/PMU sesuai dengan spesifikasi/kondisi daerah
d. Pedoman umum penyusunan RENSTRA segera diperbaiki sesuai masukan workshop agar dapat dikirimkan ke daerah dan disosialisasikan
· Finaliasasi Pedoman Penyusunan PERDA dan PERDES tantang Pengelolaan Terumbu Karang:
a. Penyempurnaan materi muatan PERDA tentang PENGELOLAAN TERUMBU KARANG akan segera dilakukan dan disusun dalam pedoman penyusunan PERDA yang akan disosialisasikan kedaerah sebagai target tahun 2008.
b. Daerah yang sedang menyusun Ranpeda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, agar muatan nya diperkaya tentang PENGELOLAAN TERUMBU KARANG, dan tetap mengacu kepada UU 27/2007.
c. Bagi daerah yang telah memiliki PERDA PWP&PPK, supaya menyusun peraturan Bupati khususnya tentang Pengelolaan Terumbu Karang (substansi tertentu).
d. Pengenaan SANKSI dalam Peraturan Desa harus hati-hati dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
e. Hukum yang tidak tertulis mengenai kearifan lokal/masyarakat adat tidak perlu dibuat aturan hukum (tidak perlu ditulis kembali dalam perundangan), cukup diakui keberadaannya (pengakuannya dapat dituangkan dalam satu pasal dan atau keputusan bupati).
f. Bahasa yang digunakan dalam penyusunan PERDES diupayakan sederhana dan mudah dimengerti masyarakat.
g. PERDES berlaku untuk siapa saja di wilayah desa dimana peraturan tersebut diundangkan.
h. Peraturan Lurah tidak ada, karena kelurahan bukan merupakan daerah otonom. Kelurahan merupakan perangkat dari wilayah kota. Keputusan terkait dengan wilayah kelurahan, menjadi keputusan Kepala Daerah Kabupaten/kota wilayah tersebut.
i. Pedoman umum dan Prototype PERDES segera diperbaiki sesuai masukan workshop
· Pembahasan materi muatan RANPERPRES tentang Pengelolaan Terumbu Karang
a. Ranperpres mengenai terumbu karang pada posisi saat ini sudah tidak diperlukan lagi, dan cukup hanya diperbaiki menjadi peraturan menteri yang baru (referensi undang-undang 31/2004 tentang Perikanan dan UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ps. 28 ayat 1 dan 6))
b. Pengelolaan kawasan konservasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/desa, pada UU no. 5 tahun 1990 belum diatur. Namun pada undang-undang 32/2004 secara jelas diatur kewenangan daerah untuk mengelola kawasan konservasi
c. Penetapan kawasan konservasi dilakukan oleh menteri.
d. Perlu langkah-langkah strategis untuk percepatan penyusunan PERMEN.