Selasa, Desember 18, 2007
Kebijakan Bidang Konservasi Sumberdaya Ikan
Terumbu karang merupakan bagian dari sumberdaya alam di wilayah pesisir yang pengelolaannya tidak terlepas dari pengelolaan sumberdaya alam lainnya seperti hutan mangrove, dan padang lamun. Karenanya, kebijakan nasional pengelolaan terumbu karang dibuat secara menyeluruh dan terpadu serta mempertimbangkan desentralisasi dalam pelaksanaannya. Kebijakan dan peraturan perundangan yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir semakin kuat dengan diundangkannya Undang-undang nomor 27 tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Terkait dengan sumberdaya ikan, Undang-undang ini bersinergi dengan berbagai perundangan lain, diantaranya dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Kaitannya dengan desentralisasi, Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan perekat hubungan antar beberapa undang-undang sebagai materi muatan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di daerah. Sedangkan Payung kebijakan dalam konservasi sumberdaya ikan, pada tahun 2007 telah di undangkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2007 tentang konservasi sumberdaya ikan sebagai peraturan organik dari UU 31 tahun 2004. Melalui Peraturan Pemerintah ini diharapkan segala urusan mengenai konservasi sumberdaya ikan termasuk terumbu karang dapat terwadahi.
Rabu, Desember 12, 2007
UNDANG-UNDANG NO. 27 tahun 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Dasar Pemikiran
Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas Orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang-undangan yang ada lebih berorientasi pada eksploitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya. Sementara itu, kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Kurang dihargainya hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, terbatasnya ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menunjukkan bahwa prinsip pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu belum terintegrasi dengan kegiatan pembangunan dari berbagai sektor dan daerah. Sistem pengelolaan pesisir tersebut belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan dan belum memberi kesempatan kepada sumber daya hayati untuk dapat pulih kembali secara alami atau sumber daya nonhayati disubstitusi dengan sumber daya lain.
Oleh sebab itu, keunikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan berkembangnya konflik dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu dikelola secara baik agar dampak aktivitas manusia dapat dikendalikan dan sebagian wilayah pesisir dipertahankan untuk konservasi. Masyarakat perlu didorong untuk mengelola wilayah pesisirnya dengan baik dan yang telah berhasil perlu diberi insentif, tetapi yang merusak perlu diberi sanksi. Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan, dengan memperhatikan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan dimuat difokuskan pada norma hukum yang belum diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan yang ada atau bersifat lebih spesifik dari pengaturan umum yang telah diundangkan. Norma-norma itu akan memberikan peran kepada Pemerintah, masyarakat, dan swasta sebagai pemangku kepentingan baik kepentingan daerah, kepentingan nasional, maupun kepentingan internasional melalui sistem pengelolaan wilayah terpadu. Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dasar hukum itu dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Tujuan penyusunan Undang-Undang ini adalah:
a. menyiapkan peraturan setingkat undang-undang mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya yang menyangkut perencanaan, pemanfaatan, hak dan akses masyarakat, penanganan konflik, konservasi, mitigasi bencana, reklamasi pantai, rehabilitasi kerusakan pesisir, dan penjabaran konvensi-konvensi internasional terkait;
b. membangun sinergi dan saling memperkuat antarlembaga Pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir sehingga tercipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta memperkecil konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan antarkegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; serta
c. memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memperbaiki tingkat kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembentukan peraturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir serta masyarakat yang berkepentingan lain, termasuk pihak pengusaha.
3. Ruang Lingkup
Undang-Undang ini diberlakukan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Lingkup pengaturan Undang-Undang ini secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan dan pengendalian, dengan uraian sebagai berikut :
a. Perencanaan
Perencanaan dilakukan melalui pendekatan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu (Integrated Coastal Management) yang mengintegrasikan berbagai perencanaan yang disusun oleh sektor dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan pemanfaatannya. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu merupakan pendekatan yang memberikan arah bagi pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai perencanaan pembangunan dari berbagai tingkat pemerintahan, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan agar dapat mengharmonisasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta memperhatikan karakteristik dan keunikan wilayah tersebut.
Perencanaan terpadu itu merupakan suatu upaya bertahap dan terprogram untuk memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara optimal agar dapat menghasilkan keuntungan ekonomi secara berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat. Rencana bertahap tersebut disertai dengan upaya pengendalian dampak pembangunan sektoral yang mungkin timbul dan mempertahankan kelestarian sumber dayanya. Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dibagi ke dalam empat tahapan: (i) rencana strategis; (ii) rencana zonasi; (iii) rencana pengelolaan; dan (iv) rencana aksi.
b. Pengelolaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mencakup tahapan kebijakan pengaturan sebagai berikut:
1. Pemanfaatan dan pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan melalui pemberian izin pemanfaatan dan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Izin pemanfaatan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi terkait.
2. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) diberikan di Kawasan perairan budidaya atau zona perairan pemanfaatan umum kecuali yang telah diatur secara tersendiri.
3. Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pengakuan hak dan pemberdayaan masyarakat, kewenangan, kelembagaan, sampai pencegahan dan penyelesaian konflik.
4. Pengelolaan pulau-pulau kecil dilakukan dalam satu gugus pulau atau kluster dengan memperhatikan keterkaitan ekologi, keterkaitan ekonomi, dan keterkaitan sosial budaya dalam satu bioekoregion dengan pulau induk atau pulau lain sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang relatif kaya sering menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduknya padat. Namun, sebagian besar penduduknya relatif miskin dan kemiskinan tersebut memicu tekanan terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi sumber penghidupannya. Apabila diabaikan, hal itu akan berimplikasi meningkatnya kerusakan Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, masih terdapat kecenderungan bahwa industrialisasi dan pembangunan ekonomi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sering kali memarginalkan penduduk setempat. Oleh sebab itu diperlukan norma-norma pemberdayaan masyarakat.
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan perlu dilindungi melalui pengelolaan agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dalam pengelolaannya sehingga dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang melalui pengembangan Kawasan Konservasi dan Sempadan Pantai.
c. Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk:
1. mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, serta implikasi penyimpangan tersebut terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir;
2. mendorong agar pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya;
3. memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik berupa sanksi administrasi seperti pembatalan izin atau pencabutan hak, sanksi perdata seperti pengenaan denda atau ganti rugi; maupun sanksi pidana berupa penahanan ataupun kurungan.
4. Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini merupakan landasan penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang lain.
Undang-Undang ini mempunyai hubungan saling melengkapi dengan undang-undang lain seperti:
a. undang-undang yang mengatur perikanan;
b. undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah;
c. undang-undang yang mengatur kehutanan;
d. undang-undang yang mengatur pertambangan umum, minyak, dan gas bumi;
e. undang-undang yang mengatur penataan ruang;
f. undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup;
g. undang-undang yang mengatur pelayaran;
h. undang-undang yang mengatur konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
i. undang-undang yang mengatur peraturan dasar pokok agraria;
j. undang-undang yang mengatur perairan;
k. undang-undang yang mengatur kepariwisataan;
l. undang-undang yang mengatur perindustrian dan perdagangan;
m. undang-undang yang mengatur sumber daya air;
n. undang-undang yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional; dan
o. undang-undang yang mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Undang-Undang ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan oleh berbagai sektor terkait. Dengan demikian, dapat dihindarkan terjadinya tumpang tindih wewenang dan benturan kepentingan
UNDANG-UNDANG NO. 27/2007 selengkapnya, silahkan KLIK DISINI
Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas Orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang-undangan yang ada lebih berorientasi pada eksploitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya. Sementara itu, kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Kurang dihargainya hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, terbatasnya ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menunjukkan bahwa prinsip pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu belum terintegrasi dengan kegiatan pembangunan dari berbagai sektor dan daerah. Sistem pengelolaan pesisir tersebut belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan dan belum memberi kesempatan kepada sumber daya hayati untuk dapat pulih kembali secara alami atau sumber daya nonhayati disubstitusi dengan sumber daya lain.
Oleh sebab itu, keunikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan berkembangnya konflik dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu dikelola secara baik agar dampak aktivitas manusia dapat dikendalikan dan sebagian wilayah pesisir dipertahankan untuk konservasi. Masyarakat perlu didorong untuk mengelola wilayah pesisirnya dengan baik dan yang telah berhasil perlu diberi insentif, tetapi yang merusak perlu diberi sanksi. Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan, dengan memperhatikan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan dimuat difokuskan pada norma hukum yang belum diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan yang ada atau bersifat lebih spesifik dari pengaturan umum yang telah diundangkan. Norma-norma itu akan memberikan peran kepada Pemerintah, masyarakat, dan swasta sebagai pemangku kepentingan baik kepentingan daerah, kepentingan nasional, maupun kepentingan internasional melalui sistem pengelolaan wilayah terpadu. Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dasar hukum itu dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Tujuan penyusunan Undang-Undang ini adalah:
a. menyiapkan peraturan setingkat undang-undang mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya yang menyangkut perencanaan, pemanfaatan, hak dan akses masyarakat, penanganan konflik, konservasi, mitigasi bencana, reklamasi pantai, rehabilitasi kerusakan pesisir, dan penjabaran konvensi-konvensi internasional terkait;
b. membangun sinergi dan saling memperkuat antarlembaga Pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir sehingga tercipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta memperkecil konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan antarkegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; serta
c. memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memperbaiki tingkat kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembentukan peraturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir serta masyarakat yang berkepentingan lain, termasuk pihak pengusaha.
3. Ruang Lingkup
Undang-Undang ini diberlakukan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Lingkup pengaturan Undang-Undang ini secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan dan pengendalian, dengan uraian sebagai berikut :
a. Perencanaan
Perencanaan dilakukan melalui pendekatan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu (Integrated Coastal Management) yang mengintegrasikan berbagai perencanaan yang disusun oleh sektor dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan pemanfaatannya. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu merupakan pendekatan yang memberikan arah bagi pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai perencanaan pembangunan dari berbagai tingkat pemerintahan, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan agar dapat mengharmonisasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta memperhatikan karakteristik dan keunikan wilayah tersebut.
Perencanaan terpadu itu merupakan suatu upaya bertahap dan terprogram untuk memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara optimal agar dapat menghasilkan keuntungan ekonomi secara berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat. Rencana bertahap tersebut disertai dengan upaya pengendalian dampak pembangunan sektoral yang mungkin timbul dan mempertahankan kelestarian sumber dayanya. Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dibagi ke dalam empat tahapan: (i) rencana strategis; (ii) rencana zonasi; (iii) rencana pengelolaan; dan (iv) rencana aksi.
b. Pengelolaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mencakup tahapan kebijakan pengaturan sebagai berikut:
1. Pemanfaatan dan pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan melalui pemberian izin pemanfaatan dan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Izin pemanfaatan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi terkait.
2. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) diberikan di Kawasan perairan budidaya atau zona perairan pemanfaatan umum kecuali yang telah diatur secara tersendiri.
3. Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pengakuan hak dan pemberdayaan masyarakat, kewenangan, kelembagaan, sampai pencegahan dan penyelesaian konflik.
4. Pengelolaan pulau-pulau kecil dilakukan dalam satu gugus pulau atau kluster dengan memperhatikan keterkaitan ekologi, keterkaitan ekonomi, dan keterkaitan sosial budaya dalam satu bioekoregion dengan pulau induk atau pulau lain sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang relatif kaya sering menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduknya padat. Namun, sebagian besar penduduknya relatif miskin dan kemiskinan tersebut memicu tekanan terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi sumber penghidupannya. Apabila diabaikan, hal itu akan berimplikasi meningkatnya kerusakan Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, masih terdapat kecenderungan bahwa industrialisasi dan pembangunan ekonomi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sering kali memarginalkan penduduk setempat. Oleh sebab itu diperlukan norma-norma pemberdayaan masyarakat.
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan perlu dilindungi melalui pengelolaan agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dalam pengelolaannya sehingga dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang melalui pengembangan Kawasan Konservasi dan Sempadan Pantai.
c. Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk:
1. mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, serta implikasi penyimpangan tersebut terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir;
2. mendorong agar pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya;
3. memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik berupa sanksi administrasi seperti pembatalan izin atau pencabutan hak, sanksi perdata seperti pengenaan denda atau ganti rugi; maupun sanksi pidana berupa penahanan ataupun kurungan.
4. Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini merupakan landasan penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang lain.
Undang-Undang ini mempunyai hubungan saling melengkapi dengan undang-undang lain seperti:
a. undang-undang yang mengatur perikanan;
b. undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah;
c. undang-undang yang mengatur kehutanan;
d. undang-undang yang mengatur pertambangan umum, minyak, dan gas bumi;
e. undang-undang yang mengatur penataan ruang;
f. undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup;
g. undang-undang yang mengatur pelayaran;
h. undang-undang yang mengatur konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
i. undang-undang yang mengatur peraturan dasar pokok agraria;
j. undang-undang yang mengatur perairan;
k. undang-undang yang mengatur kepariwisataan;
l. undang-undang yang mengatur perindustrian dan perdagangan;
m. undang-undang yang mengatur sumber daya air;
n. undang-undang yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional; dan
o. undang-undang yang mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Undang-Undang ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan oleh berbagai sektor terkait. Dengan demikian, dapat dihindarkan terjadinya tumpang tindih wewenang dan benturan kepentingan
UNDANG-UNDANG NO. 27/2007 selengkapnya, silahkan KLIK DISINI
Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang konservasi sumberdaya ikan
Upaya konservasi sumberdaya ikan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan, Mengingat karakteristik sumberdaya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitifitas yang tinggi terhadap pengaruh iklim maupun musiman serta aspek-aspek keterkaitan ekosistem antar wilayah, maka dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian. Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya melindungi melestarikan dan memanfaatkan sumberdaya ikan untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Pemerintah republik indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang konservasi sumberdaya ikan. diundangkannya peraturan pemerintah ini memperkuat payung hukum kebijakan dalam bidang kelautan dan perikanan.
PP 60/2007 selengkapnya, silahkan klik disini
Pemerintah republik indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang konservasi sumberdaya ikan. diundangkannya peraturan pemerintah ini memperkuat payung hukum kebijakan dalam bidang kelautan dan perikanan.
PP 60/2007 selengkapnya, silahkan klik disini
Kamis, November 08, 2007
LOKAKARYA (Inisiatif Pengelolaan Perdagangan ikan Karang berkelanjutan)
COREMAP II akan menyelenggarakan Lokakarya dalam rangka mendukung pelaksanaan Marine Market Transformation Initiative (MAMTI).... lokakarya yang akan dilaksanakan selama 3 hari pada pertengahan november di Jakarta.
lokakarya diikuti oleh dinas dan instansi terkait, perguruan tinggi, lsm serta pihak yang berhubungan langsung dengan market ikan karang.
kegiatan ini diharapkan tercapai komitmen berbagai pihak dalam rangka mewujudkan pengelolaan ikan karang yang berkelanjutan.
lokakarya diikuti oleh dinas dan instansi terkait, perguruan tinggi, lsm serta pihak yang berhubungan langsung dengan market ikan karang.
kegiatan ini diharapkan tercapai komitmen berbagai pihak dalam rangka mewujudkan pengelolaan ikan karang yang berkelanjutan.
KONSULTASI REGIONAL COREMAP II - (ADB & WB)
Pada tanggal 11 - 14 November 2007, akan diselenggarakan konsultasi regional coremap II.
acara ini merupakan forum bagi pengelola coremap II di pusat dan daerah guna membahas perkembangan kegiatan, permasalahan dan upaya tindak lanjutnya.
kegiatan akan di laksanakan di jakarta
acara ini merupakan forum bagi pengelola coremap II di pusat dan daerah guna membahas perkembangan kegiatan, permasalahan dan upaya tindak lanjutnya.
kegiatan akan di laksanakan di jakarta
Rabu, September 19, 2007
DEKLARASI ANCOL
DEKLARASI ANCOL
Tentang
Penyelamatan Terumbu Karang Indonesia
Indonesia terletak pada pusat segitiga karang dunia (The Coral Triangle) yang mempunyai keanekaragaman hayati sangat tinggi, merupakan potensi ekonomi yang sangat besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain, sumberdaya tersebut pada saat ini mendapatkan tekanan yang sangat tinggi sehingga berada pada kondisi yang mengkhawatirkan dimana hanya kurang lebih 30% dalam kondisi baik dan 70% dalam kondisi kurang baik.
Untuk menyelamatkan terumbu karang Indonesia yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Pemurah, maka Kami segenap masyarakat Indonesia bersama-sama dengan Pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya menyatakan komitmen yang kuat untuk :
(1) Mengelola potensi sumberdaya terumbu karang dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah dan nasional serta menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia;
(2) Berperan aktif melakukan upaya-upaya perlindungan dan pelestarian sumberdaya terumbu karang dalam mewujudkan keseimbangan ekosistem perairan lokal, regional dan global serta keanekaragaman hayati perairan;
(3) Berperan aktif mendorong proses pemantauan, pengawasan dan penegakan hukum atas tindakan-tindakan yang mengancam serta merusak sumberdaya terumbu karang, dan;
(4) Mendorong terbangunnya kemitraan dan jaringan kerja dalam kerangka membangun sistem pengelolaan efektif, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia, serta pengembangan sains dan teknologi untuk mendukung pengelolaan sumberdaya terumbu karang berkelanjutan di Indonesia.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi dan membimbing kami dalam melaksanakannya sesuai dengan kapasitas dan wewenang masing-masing.
Ancol, 10 September 2007
Tentang
Penyelamatan Terumbu Karang Indonesia
Indonesia terletak pada pusat segitiga karang dunia (The Coral Triangle) yang mempunyai keanekaragaman hayati sangat tinggi, merupakan potensi ekonomi yang sangat besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain, sumberdaya tersebut pada saat ini mendapatkan tekanan yang sangat tinggi sehingga berada pada kondisi yang mengkhawatirkan dimana hanya kurang lebih 30% dalam kondisi baik dan 70% dalam kondisi kurang baik.
Untuk menyelamatkan terumbu karang Indonesia yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Pemurah, maka Kami segenap masyarakat Indonesia bersama-sama dengan Pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya menyatakan komitmen yang kuat untuk :
(1) Mengelola potensi sumberdaya terumbu karang dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah dan nasional serta menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia;
(2) Berperan aktif melakukan upaya-upaya perlindungan dan pelestarian sumberdaya terumbu karang dalam mewujudkan keseimbangan ekosistem perairan lokal, regional dan global serta keanekaragaman hayati perairan;
(3) Berperan aktif mendorong proses pemantauan, pengawasan dan penegakan hukum atas tindakan-tindakan yang mengancam serta merusak sumberdaya terumbu karang, dan;
(4) Mendorong terbangunnya kemitraan dan jaringan kerja dalam kerangka membangun sistem pengelolaan efektif, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia, serta pengembangan sains dan teknologi untuk mendukung pengelolaan sumberdaya terumbu karang berkelanjutan di Indonesia.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi dan membimbing kami dalam melaksanakannya sesuai dengan kapasitas dan wewenang masing-masing.
Ancol, 10 September 2007
Senin, September 17, 2007
RUMUSAN WORKSHOP IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN PENGEMBANGAN JARINGAN KAWASAN KONSERVASI LAUT (Marine Conservation Area)
Hotel SPARK, 9-10 Agustus 2007
· Pertemuan ini bertujuan untuk: (1) Mengkoordinasikan rancangan kebijakan/pedoman bagi daerah sebagai arahan pencapaian output dan (2) Melakukan sinkronisasi program penguatan kelembagaan dan pengembangan KKL
· Posisi kebijakan Pengelolaan Terumbu Karang sangat erat keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama di bidang konservasi.
· Persamaan persepsi target kawasan konservasi laut, jejaring KKL dan implementasinya (di lokasi Coremap) serta arahan langkah-langkah daerah dalam mengembangkan KKLD berbasis terumbu karang:
a. Perencanaan untuk jejaring kawasan konservasi laut (MCA Networks) dilakukan di tingkat provinsi, sedangkan pengembangan kawasan konservasi laut dilakukan di tingkat kabupaten.
b. Tujuan utama dari pengembangan jejaring KKL (MCA Networks) adalah mewujudkan perikanan yang berkelanjutan. Selain itu, tujuan lainnya adalah di bidang jasa: pelayanan ekosistem utamanya pariwisata dan konservasi keanekaragaman hayati
c. Wilayah pengembangan jejaring KKL (MCA Networks) diuatamakan pada habitat di perairan pesisir (khususnya terumbu karang, mangrove dan padang lamun)
d. Target pencapaian 10% (sepuluh persen) terumbu karang kabupaten menjadi no take zone, dapat dipenuhi dari: (1) Daerah Perlindungan Laut (DPL); (2) zona inti KKLD/MCAs; dan (3) zona inti, zona bahari, zona pemanfaatan wisata di dalam kawasan konservasi laut yang ditetapkan PHKA.
e. Target pengembangan kawasan konservasi laut (DPL, KKP/KKLD, kawasan konservasi laut yang dikelola PHKA) adalah 10 (sepuluh) juta hektar pada tahun 2010 dan 20 (dua puluh) juta hektar pada tahun 2020.
· Pemahaman terhadap strategi konservasi keanekaragaman hayati di KKL dan pengelolaan perikanan berkelanjutan serta Langkah-langkah strategis penyiapan pengelolaan perikanan berkelanjutan di lokasi COREMAP:
a. Strategi utama konservasi keanekaragaman hayati laut (Grand Strategy Marine Biodiversity Conservation/MBC) disusun dengan dasar pemikiran: (1) mengetahui jumlah jenis keanekaragaman hayati laut; (2) mengetahui jumlah kelimpahan; dan (3) melindungi jenis yang unik, langka dan endemic.
b. Jejaring kawasan konservasi laut merupakan salah satu upaya pengelolaan konservasi (management conservation).
c. Pengelolaan perikanan berkelanjutan merupakan bagian dari pengelolaan konservasi keanekaragaman hayati laut.
d. Pengelolaan perikanan berkelanjutan perlu memperhatikan, mengimplementasikan dan memadukan: (1) manajemen konservasi sumberdaya laut/ikan; dan (2) manajemen penanganan perikanan untuk perdagangan.
e. Melalui upaya pengelolaan perikanan berkelanjutan diharapkan misi, tujuan dan strategi konservasi keanekaragaman hayati laut dapat terwujud.
· Finaliasasi Pedoman Penyusunan Renstra Pengelolaan Terumbu Karang sebagai bahan sosialisasi ke Daerah:
a. Penyusunan renstra, judul renstra dalam PAD (renstra sumberdaya laut daerah) disesuaikan menjadi Renstra Pengelolaan Terumbu Karang Daerah
b. Dasar penyusunan RENSTRA adalah KepMen 38/Men/2004 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang, masih dapat digunakan walaupun payung hukum acuan penyusunan kepmen tersebut sudah diubah, namun karena isi Kepmen tersebut adalah universal dan netral karena bersumber pada ilmu pengetahuan. Penyusunan Renstra juga mengacu kepada UU 31/2004, UU 32/2004 dan UU 27/2007
c. Pedoman umum RENSTRA dapat diadopsi oleh daerah/PMU sesuai dengan spesifikasi/kondisi daerah
d. Pedoman umum penyusunan RENSTRA segera diperbaiki sesuai masukan workshop agar dapat dikirimkan ke daerah dan disosialisasikan
· Finaliasasi Pedoman Penyusunan PERDA dan PERDES tantang Pengelolaan Terumbu Karang:
a. Penyempurnaan materi muatan PERDA tentang PENGELOLAAN TERUMBU KARANG akan segera dilakukan dan disusun dalam pedoman penyusunan PERDA yang akan disosialisasikan kedaerah sebagai target tahun 2008.
b. Daerah yang sedang menyusun Ranpeda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, agar muatan nya diperkaya tentang PENGELOLAAN TERUMBU KARANG, dan tetap mengacu kepada UU 27/2007.
c. Bagi daerah yang telah memiliki PERDA PWP&PPK, supaya menyusun peraturan Bupati khususnya tentang Pengelolaan Terumbu Karang (substansi tertentu).
d. Pengenaan SANKSI dalam Peraturan Desa harus hati-hati dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
e. Hukum yang tidak tertulis mengenai kearifan lokal/masyarakat adat tidak perlu dibuat aturan hukum (tidak perlu ditulis kembali dalam perundangan), cukup diakui keberadaannya (pengakuannya dapat dituangkan dalam satu pasal dan atau keputusan bupati).
f. Bahasa yang digunakan dalam penyusunan PERDES diupayakan sederhana dan mudah dimengerti masyarakat.
g. PERDES berlaku untuk siapa saja di wilayah desa dimana peraturan tersebut diundangkan.
h. Peraturan Lurah tidak ada, karena kelurahan bukan merupakan daerah otonom. Kelurahan merupakan perangkat dari wilayah kota. Keputusan terkait dengan wilayah kelurahan, menjadi keputusan Kepala Daerah Kabupaten/kota wilayah tersebut.
i. Pedoman umum dan Prototype PERDES segera diperbaiki sesuai masukan workshop
· Pembahasan materi muatan RANPERPRES tentang Pengelolaan Terumbu Karang
a. Ranperpres mengenai terumbu karang pada posisi saat ini sudah tidak diperlukan lagi, dan cukup hanya diperbaiki menjadi peraturan menteri yang baru (referensi undang-undang 31/2004 tentang Perikanan dan UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ps. 28 ayat 1 dan 6))
b. Pengelolaan kawasan konservasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/desa, pada UU no. 5 tahun 1990 belum diatur. Namun pada undang-undang 32/2004 secara jelas diatur kewenangan daerah untuk mengelola kawasan konservasi
c. Penetapan kawasan konservasi dilakukan oleh menteri.
d. Perlu langkah-langkah strategis untuk percepatan penyusunan PERMEN.
· Pertemuan ini bertujuan untuk: (1) Mengkoordinasikan rancangan kebijakan/pedoman bagi daerah sebagai arahan pencapaian output dan (2) Melakukan sinkronisasi program penguatan kelembagaan dan pengembangan KKL
· Posisi kebijakan Pengelolaan Terumbu Karang sangat erat keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama di bidang konservasi.
· Persamaan persepsi target kawasan konservasi laut, jejaring KKL dan implementasinya (di lokasi Coremap) serta arahan langkah-langkah daerah dalam mengembangkan KKLD berbasis terumbu karang:
a. Perencanaan untuk jejaring kawasan konservasi laut (MCA Networks) dilakukan di tingkat provinsi, sedangkan pengembangan kawasan konservasi laut dilakukan di tingkat kabupaten.
b. Tujuan utama dari pengembangan jejaring KKL (MCA Networks) adalah mewujudkan perikanan yang berkelanjutan. Selain itu, tujuan lainnya adalah di bidang jasa: pelayanan ekosistem utamanya pariwisata dan konservasi keanekaragaman hayati
c. Wilayah pengembangan jejaring KKL (MCA Networks) diuatamakan pada habitat di perairan pesisir (khususnya terumbu karang, mangrove dan padang lamun)
d. Target pencapaian 10% (sepuluh persen) terumbu karang kabupaten menjadi no take zone, dapat dipenuhi dari: (1) Daerah Perlindungan Laut (DPL); (2) zona inti KKLD/MCAs; dan (3) zona inti, zona bahari, zona pemanfaatan wisata di dalam kawasan konservasi laut yang ditetapkan PHKA.
e. Target pengembangan kawasan konservasi laut (DPL, KKP/KKLD, kawasan konservasi laut yang dikelola PHKA) adalah 10 (sepuluh) juta hektar pada tahun 2010 dan 20 (dua puluh) juta hektar pada tahun 2020.
· Pemahaman terhadap strategi konservasi keanekaragaman hayati di KKL dan pengelolaan perikanan berkelanjutan serta Langkah-langkah strategis penyiapan pengelolaan perikanan berkelanjutan di lokasi COREMAP:
a. Strategi utama konservasi keanekaragaman hayati laut (Grand Strategy Marine Biodiversity Conservation/MBC) disusun dengan dasar pemikiran: (1) mengetahui jumlah jenis keanekaragaman hayati laut; (2) mengetahui jumlah kelimpahan; dan (3) melindungi jenis yang unik, langka dan endemic.
b. Jejaring kawasan konservasi laut merupakan salah satu upaya pengelolaan konservasi (management conservation).
c. Pengelolaan perikanan berkelanjutan merupakan bagian dari pengelolaan konservasi keanekaragaman hayati laut.
d. Pengelolaan perikanan berkelanjutan perlu memperhatikan, mengimplementasikan dan memadukan: (1) manajemen konservasi sumberdaya laut/ikan; dan (2) manajemen penanganan perikanan untuk perdagangan.
e. Melalui upaya pengelolaan perikanan berkelanjutan diharapkan misi, tujuan dan strategi konservasi keanekaragaman hayati laut dapat terwujud.
· Finaliasasi Pedoman Penyusunan Renstra Pengelolaan Terumbu Karang sebagai bahan sosialisasi ke Daerah:
a. Penyusunan renstra, judul renstra dalam PAD (renstra sumberdaya laut daerah) disesuaikan menjadi Renstra Pengelolaan Terumbu Karang Daerah
b. Dasar penyusunan RENSTRA adalah KepMen 38/Men/2004 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang, masih dapat digunakan walaupun payung hukum acuan penyusunan kepmen tersebut sudah diubah, namun karena isi Kepmen tersebut adalah universal dan netral karena bersumber pada ilmu pengetahuan. Penyusunan Renstra juga mengacu kepada UU 31/2004, UU 32/2004 dan UU 27/2007
c. Pedoman umum RENSTRA dapat diadopsi oleh daerah/PMU sesuai dengan spesifikasi/kondisi daerah
d. Pedoman umum penyusunan RENSTRA segera diperbaiki sesuai masukan workshop agar dapat dikirimkan ke daerah dan disosialisasikan
· Finaliasasi Pedoman Penyusunan PERDA dan PERDES tantang Pengelolaan Terumbu Karang:
a. Penyempurnaan materi muatan PERDA tentang PENGELOLAAN TERUMBU KARANG akan segera dilakukan dan disusun dalam pedoman penyusunan PERDA yang akan disosialisasikan kedaerah sebagai target tahun 2008.
b. Daerah yang sedang menyusun Ranpeda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, agar muatan nya diperkaya tentang PENGELOLAAN TERUMBU KARANG, dan tetap mengacu kepada UU 27/2007.
c. Bagi daerah yang telah memiliki PERDA PWP&PPK, supaya menyusun peraturan Bupati khususnya tentang Pengelolaan Terumbu Karang (substansi tertentu).
d. Pengenaan SANKSI dalam Peraturan Desa harus hati-hati dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
e. Hukum yang tidak tertulis mengenai kearifan lokal/masyarakat adat tidak perlu dibuat aturan hukum (tidak perlu ditulis kembali dalam perundangan), cukup diakui keberadaannya (pengakuannya dapat dituangkan dalam satu pasal dan atau keputusan bupati).
f. Bahasa yang digunakan dalam penyusunan PERDES diupayakan sederhana dan mudah dimengerti masyarakat.
g. PERDES berlaku untuk siapa saja di wilayah desa dimana peraturan tersebut diundangkan.
h. Peraturan Lurah tidak ada, karena kelurahan bukan merupakan daerah otonom. Kelurahan merupakan perangkat dari wilayah kota. Keputusan terkait dengan wilayah kelurahan, menjadi keputusan Kepala Daerah Kabupaten/kota wilayah tersebut.
i. Pedoman umum dan Prototype PERDES segera diperbaiki sesuai masukan workshop
· Pembahasan materi muatan RANPERPRES tentang Pengelolaan Terumbu Karang
a. Ranperpres mengenai terumbu karang pada posisi saat ini sudah tidak diperlukan lagi, dan cukup hanya diperbaiki menjadi peraturan menteri yang baru (referensi undang-undang 31/2004 tentang Perikanan dan UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ps. 28 ayat 1 dan 6))
b. Pengelolaan kawasan konservasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/desa, pada UU no. 5 tahun 1990 belum diatur. Namun pada undang-undang 32/2004 secara jelas diatur kewenangan daerah untuk mengelola kawasan konservasi
c. Penetapan kawasan konservasi dilakukan oleh menteri.
d. Perlu langkah-langkah strategis untuk percepatan penyusunan PERMEN.
Langganan:
Postingan (Atom)