Healthy REEFs abundant FISH

Generate Your Own Glitter Graphics @ GlitterYourWay.com - Image hosted by ImageShack.us

Selasa, Desember 30, 2008

SEWINDU Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut

Komitmen Departemen Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan upaya pelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan tidak terlepas dari implementasi misi Departemen Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan berkelanjutan, yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan bagi masyarakat dan nelayan yang berada di sekitar wilayah kawasan konservasi. Selain itu, belum efektifnya pengelolaan konservasi perairan serta banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaannya menambah keyakinan bahwa pengelolaan perikanan yang berkelanjutan tidak dapat terpisahkan dari manajemen konservasi perairan secara utuh, sehingga harmonisasi program, pembinaan dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia serta kerjasama multipihak menjadi penting.

Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, sebagai bagian dari pengemban misi Direktorat Jenderal Kelutan, Pesisir dan Pulau-pulau kecil, khususnya dalam Konservasi sumberdaya Ikan. Hal ini tentunya dalam Mewujudkan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya melalui upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik dalam rangka menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumberdaya ikan (SDI) untuk kesejahteraan masyarakat.

Direktorat konservasi merupakan direktorat Bungsu di Ditjen KP3K, direktorat ini hadir satu tahun belakangan dibanding dengan direktorat lain di Ditjen KP3K, karenanya jika tahun lalu keluarga besar Kita merayakan SEWINDU Ditjen KP3K, maka khusus direktorat KTNL baru tahun ini mencapai usianya yang SEWINDU. Namun demikian, dalam refleksi pelaksanaan SEWINDU Ditjen KP3K, tercatat cukup banyak capaian-capaian dari Direktorat KTNL yang memberikan pengaruh besar bagi perkembangan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kita ambil contoh, PP 60 tahun 2007 adalah salah satu bukti kerja keras Direktorat KTNL dalam mengemban fungsinya dalam konservasi sumberdaya ikan. Adanya Permen 17/2008 juga turut mewarnai perkembangan kebijakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam pengembangan KKLD, hasil yang di capai juga cukup menggembirakan. Saat ini telah dicadangkan lebih dari 9 Juta KKLD di 32 Kabupaten/kota. Untuk mencapai 10 Juta Hektar pada tahun 2010 diperkirakan akan tercapai dengan baik.

Kemudian sebagaimana amanat PP 60/2007, sebagai langkah tindaklanjut pelaksanaan peraturan tersebut menuntut tugas pokok dan fungsi yang lebih luas dari Departemen Kelautan dan Perikanan dalam implementasi sebagai management authority CITES di Indonesia untuk Sumberdaya Ikan. Ini mendorong penguatan dan pengembangan kelembagaan lingkup Ditjen KP3K, berupa pembentukan UPT maupun peningkatan upaya sinkronisasi dan penyelarasan urusan konservasi dengan berbagai instansi, seperti departemen kehutanan.

Mengingat sedemikian besarnya tugas, pokok dan fungsi direktorat KTNL terkait dengan sumberdaya ikan, maka ke depan tantangan kedepan tidaklah semakin mudah. untuk intu, perlu kerja keras dan terus mengembangkan diri dalam koordinasi yang sinergis.

Dalam peringatan sewindu Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, diluncurkan buku: Konservasi Kawasan Perairan Indonesia bagi Masa Depan Dunia. uraian mengenai kinerja direktorat, dirangkum dalam buku "menjaga Kelestarian Sumberdaya Ikan dan Ekosistem Perairan".

Sambutan Dirjen KP3K silahkan KLIK DISINI

Jumat, Desember 26, 2008

Pemerintah Perhatikan Daerah Pesisir

sumber: http://republika.co.id/koran/0/22611.html
Jumat, 26 Desember 2008 pukul 08:40:00
Pemerintah Perhatikan Daerah Pesisir Pulau terluar rawan diklaim pihak lain.


GRESIK--Pemerintah Indonesia memberikan atensi yang tinggi terhadap pemberdayaan di pesisir. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kalau wilayah pesisir tidak diberdayakan, akan berbahaya dan akan hilang.

Hal tersebut disampaikan Presiden SBY dalam sambutannya pada acara puncak Peringatan Hari Nusantara Ke-9 Tahun 2008 di Pelabuhan Umum Gresik, Rabu (24/12). Presiden mengingatkan, pada kasus Pulau Ligitan dan Sipadan, di mana Pemerintah Indonesia akhirnya tidak bisa mempertahankan pulau itu karena Malaysia selalu memberdayakan wilayah tersebut. SBY meminta agar bangsa Indonesia lebih pandai dalam mengelola dan mengawasi pulau-pulau terdepan. Karena itu, pemerintah mengembangkan kebijakan dan program khusus untuk pulau-pulau terdepan.

"Mari, kita tingkatkan pengelolaan perikanan kita, sistem, metode, dan infrastruktur. Mari, lanjutkan pembangunan di daerah yang memiliki wilayah lautan dan pesisir. Mari, terus bantu tingkatkan taraf kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir dan dukung perguruan tinggi dan lembaga pendidikan untuk betul-betul bisa mendorong dan mempercepat perkembangan sektor ini," paparnya.

Ditegaskannya, Pemerintah Indonesia telah melakukan pendataan pulau-pulau terluar yang tersebar di wilayah Indonesia. Pada 2005, jumlah pulau yang terdata berjumlah 5.029 pulau. Tahun 2006, sebanyak 3.826 pulau. Dan, pada 2007 sampai Agustus, tercatat 4.921 pulau. "Pulau ini akan didaftarkan. Sebab, jika tidak didata, akan rawan dan rentan diklaim negara lain," imbuh Presiden.

Selain itu, SBY berharap pada masyarakat, khususnya yang menerima bantuan, agar semua bantuan yang diserahkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. "Infrastrukturnya tolong dirawat dengan baik. Sarana pelayaran, seperti kapal-kapal, peliharalah dengan sebaik-baiknya. Karena, anggaran negara yang kita gunakan tidak sedikit," ujarnya.

Presiden berpesan agar seluruh komponen bangsa, baik generasi saat ini maupun yang akan datang, untuk terus mempertahankan, mengamankan, menjaga, serta mengembangkan sumber daya-sumber daya yang dimiliki, baik itu sumber daya alam maupun sumber daya manusia. "Mari, kita bangun dan kita kembangkan sumber daya alam yang banyak sekali. Demi kesejahteraan rakyat kita, tepat kiranya ke depan ini, pembangunan di Indonesia harus bersama-sama secara seimbang menggunakan dan mendayagunakan sumber daratan dan sumber kelautan," katanya.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal yang hadir di acara itu menegaskan, berkat Deklarasi Djuanda, Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas. "Luas laut sekitar tiga perempat dari keseluruhan wilayah Indonesia. Sebelumnya, masyarakat internasional mengakui bahwa batas laut teritorial selebar tiga mil laut terhitung dari garis pantai terendah," ujarnya.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa segala perairan yang ada di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan RI dan merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan RI.

Usai memberikan sambutan, Presiden menandatangani prasasti sebagai tanda pengoperasian empat unit kapal perintis. Kapal-kapal tersebut, antara lain satu unit KM Papua Enam tipe 350 DWT untuk wilayah Merauke, Provinsi Papua; satu unit KM Bukit Patung tipe 350 DWT untuk wilayah Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah; satu unit KM Tanjung Tungkar tipe 750 DWT untuk wilayah Tual, Provinsi Maluku; dan satu unit KMP Egrom kapal feri 500 GT untuk operasi wilayah Saumlaki, Provinsi Maluku. tok

(-)

Kamis, Desember 18, 2008

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

bahwa guna menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah

pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari yang berwawasan

global serta bermanfaat bagi kemakmuran rakyat dengan tetap

memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat serta tata nilai

bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional, maka sebagai

tindaklanjut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun

2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

dipandang perlu menetapkan Perencanaan Pengelolaan Wilayah

Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;

bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil selengkapnya, silahkan KLIK DISINI

Senin, November 03, 2008

PAMERAN TERUMBU KARANG


It's Umbu Time
celebrated to IYOR 2008

DUTA KARANG


It's Umbu Time
celebrated to IYOR 2008

CERDAS CERMAT


It's Umbu Time
celebrated to IYOR 2008

Jumat, Oktober 10, 2008

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka dipandang perlu untuk mengatur Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.


Pada tanggal 17 September 2008 telah di tetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Peraturan menteri tersebut, selengkapnya silahkan KLIK DISINI