Healthy REEFs abundant FISH

Generate Your Own Glitter Graphics @ GlitterYourWay.com - Image hosted by ImageShack.us

Jumat, Desember 26, 2008

Pemerintah Perhatikan Daerah Pesisir

sumber: http://republika.co.id/koran/0/22611.html
Jumat, 26 Desember 2008 pukul 08:40:00
Pemerintah Perhatikan Daerah Pesisir Pulau terluar rawan diklaim pihak lain.


GRESIK--Pemerintah Indonesia memberikan atensi yang tinggi terhadap pemberdayaan di pesisir. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kalau wilayah pesisir tidak diberdayakan, akan berbahaya dan akan hilang.

Hal tersebut disampaikan Presiden SBY dalam sambutannya pada acara puncak Peringatan Hari Nusantara Ke-9 Tahun 2008 di Pelabuhan Umum Gresik, Rabu (24/12). Presiden mengingatkan, pada kasus Pulau Ligitan dan Sipadan, di mana Pemerintah Indonesia akhirnya tidak bisa mempertahankan pulau itu karena Malaysia selalu memberdayakan wilayah tersebut. SBY meminta agar bangsa Indonesia lebih pandai dalam mengelola dan mengawasi pulau-pulau terdepan. Karena itu, pemerintah mengembangkan kebijakan dan program khusus untuk pulau-pulau terdepan.

"Mari, kita tingkatkan pengelolaan perikanan kita, sistem, metode, dan infrastruktur. Mari, lanjutkan pembangunan di daerah yang memiliki wilayah lautan dan pesisir. Mari, terus bantu tingkatkan taraf kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir dan dukung perguruan tinggi dan lembaga pendidikan untuk betul-betul bisa mendorong dan mempercepat perkembangan sektor ini," paparnya.

Ditegaskannya, Pemerintah Indonesia telah melakukan pendataan pulau-pulau terluar yang tersebar di wilayah Indonesia. Pada 2005, jumlah pulau yang terdata berjumlah 5.029 pulau. Tahun 2006, sebanyak 3.826 pulau. Dan, pada 2007 sampai Agustus, tercatat 4.921 pulau. "Pulau ini akan didaftarkan. Sebab, jika tidak didata, akan rawan dan rentan diklaim negara lain," imbuh Presiden.

Selain itu, SBY berharap pada masyarakat, khususnya yang menerima bantuan, agar semua bantuan yang diserahkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. "Infrastrukturnya tolong dirawat dengan baik. Sarana pelayaran, seperti kapal-kapal, peliharalah dengan sebaik-baiknya. Karena, anggaran negara yang kita gunakan tidak sedikit," ujarnya.

Presiden berpesan agar seluruh komponen bangsa, baik generasi saat ini maupun yang akan datang, untuk terus mempertahankan, mengamankan, menjaga, serta mengembangkan sumber daya-sumber daya yang dimiliki, baik itu sumber daya alam maupun sumber daya manusia. "Mari, kita bangun dan kita kembangkan sumber daya alam yang banyak sekali. Demi kesejahteraan rakyat kita, tepat kiranya ke depan ini, pembangunan di Indonesia harus bersama-sama secara seimbang menggunakan dan mendayagunakan sumber daratan dan sumber kelautan," katanya.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal yang hadir di acara itu menegaskan, berkat Deklarasi Djuanda, Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas. "Luas laut sekitar tiga perempat dari keseluruhan wilayah Indonesia. Sebelumnya, masyarakat internasional mengakui bahwa batas laut teritorial selebar tiga mil laut terhitung dari garis pantai terendah," ujarnya.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa segala perairan yang ada di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan RI dan merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan RI.

Usai memberikan sambutan, Presiden menandatangani prasasti sebagai tanda pengoperasian empat unit kapal perintis. Kapal-kapal tersebut, antara lain satu unit KM Papua Enam tipe 350 DWT untuk wilayah Merauke, Provinsi Papua; satu unit KM Bukit Patung tipe 350 DWT untuk wilayah Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah; satu unit KM Tanjung Tungkar tipe 750 DWT untuk wilayah Tual, Provinsi Maluku; dan satu unit KMP Egrom kapal feri 500 GT untuk operasi wilayah Saumlaki, Provinsi Maluku. tok

(-)

Kamis, Desember 18, 2008

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

bahwa guna menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah

pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari yang berwawasan

global serta bermanfaat bagi kemakmuran rakyat dengan tetap

memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat serta tata nilai

bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional, maka sebagai

tindaklanjut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun

2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

dipandang perlu menetapkan Perencanaan Pengelolaan Wilayah

Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;

bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil selengkapnya, silahkan KLIK DISINI

Senin, November 03, 2008

PAMERAN TERUMBU KARANG


It's Umbu Time
celebrated to IYOR 2008

DUTA KARANG


It's Umbu Time
celebrated to IYOR 2008

CERDAS CERMAT


It's Umbu Time
celebrated to IYOR 2008

Jumat, Oktober 10, 2008

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka dipandang perlu untuk mengatur Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.


Pada tanggal 17 September 2008 telah di tetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Peraturan menteri tersebut, selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Minggu, Agustus 31, 2008

Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2009

LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 4 TAHUN 2008
NOMOR : KEP. 115/ MEN/VI/2008
NOMOR : SKB/06/M.PAN/6/2008
TENTANG
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
A. HARI LIBUR TAHUN 2009
No Tanggal Hari Keterangan
1. 1 Januari Kamis Tahun Baru Masehi
2. 26 Januari Senin Tahun Baru Imlek 2560
3. 9 Maret Senin Maulid Nabi Muhammad SAW
4. 26 Maret Kamis Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1931
5. 10 April Jum’at Wafat Yesus Kristus
6. 9 Mei Sabtu Hari Raya Waisak Tahun 2553
7. 21 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
8. 20 Juli Senin Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9. 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan RI
10. 21-22 September Senin-Selasa Idul Fitri 1 Syawal 1430 Hijriyah
11. 27 November Jum’at Idul Adha 1430 Hijriyah
12. 18 Desember Jum’at Tahun Baru 1431 Hijriyah
13. 25 Desember Jum’at Hari Raya Natal
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2009
Tanggal Hari Keterangan
2 Januari Jum’at Cuti Bersama Tahun Baru Masehi
18 September Jum’at Cuti Bersama Idul Fitri
23 September Rabu Cuti Bersama Idul Fitri
24 Desember Kamis Cuti Bersama Natal
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Juni 2008
MENTERI AGAMA
ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
ttd
ERMAN SUPARNO
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
ttd
TAUFIQ EFFENDI