Healthy REEFs abundant FISH

Generate Your Own Glitter Graphics @ GlitterYourWay.com - Image hosted by ImageShack.us

Selasa, Januari 29, 2008

Sinkronisasi Penyusunan Program COREMAP II

memasuki tahun anggaran baru, segenap pengelola program COREMAP II Pusat dan Daerah, baik wilayah Barat (ADB) maupun wilayah Timur (WB) melaksanakan pertemuan selama 4 hari di Jakarta, 30 Januari - 2 Pebruari 2008. kegiatan ini diharapkan mampu mensinkronkan program yang telah disusun antara pusat dan daerah guna mengoptimalkan pencapaian tujuan dan sasaran yang diharapkan dari program COREMAP II.
Pertemuan ini juga menjadi sarana evaluasi program tahun 2007, pemantapan kegiatan 2008 dan perencanaan tahun 2009.
Sukses...

Jumat, Januari 04, 2008

Status of and Threat to Coral Reefs

sources: ICRI (http://www.iyor.org/reefs/status.asp)
Status of and Threat to Coral Reefs
How come they are in danger?
So what are the different things we are doing to damage coral reefs?
How are corals affected by climate change?
What other things are damaging coral reefs?

--------------------------------------------------------------------------------

How come they are in danger?
The majority of reef loss or damage is not deliberate. Coral reefs are being degraded by an accumulation of stresses arising from human activities. In simple terms, stresses can be grouped by the actions of people extracting material from, and placing materials upon, coral reefs. Over-fishing, pollution and coastal development top the list of chronic stressors. In many situations chronic stresses are overwhelming the resilience, (or the capacity for self-repair), of reef communities. Some coral reefs are covered with sand, rock and concrete to make cheap land and stimulate economic development. Others are dredged or blasted for their limestone or to improve navigational access and safety. In addition to this, long-term changes in the oceans and atmosphere (rising sea temperatures and levels of CO2), and acute stresses from highly variable seasons, severe storms, earthquakes and volcanic eruptions also affect coral reefs.

TOP

So what are the different things we are doing to damage coral reefs?
Over-fishing: Increasing demand for food fish and tourism curios has resulted in over fishing of not only deep-water commercial fish, but key reef species as well. Over-fishing of certain species near coral reefs can easily affect the reef's ecological balance and biodiversity. For example, over-fishing of herbivorous fish can also lead to high levels of algal growth. From subsistence level fishing to the live fish trade, inadequate fisheries management is forcing the decline of fish stocks. Choose seafood products that come from certified, well-managed and sustainable fisheries. Certified products are available at most supermarkets - check out the product label, or visit: www.fishonline.org
Destructive fishing methods: Fishing with dynamite, cyanide and other methods that break up the fragile coral reef are highly unsustainable. Dynamite and cyanide stun the fish, making them easier to catch. Fishermen say they have no other option if they are to compete with trawlers and overcome a smaller supply of fish because of previous over-fishing. These practices generally do not select or target particular fish species and often result in juveniles being killed in the process. Damaging the coral reef habitat on which the fish rely will also reduce the productivity of the area, with further impacts on the livelihoods of fishermen.
Unsustainable tourism: Tourism generates vast amounts of income for host countries. Where unregulated however, tourism pressures can cause damage to the very environment upon which the industry depends. Physical damage to the coral reefs can occur through contact from careless swimmers, divers, and poorly placed boat anchors. Hotels and resorts may also discharge untreated sewage and wastewater into the ocean, polluting the water and encouraging the growth of algae, which competes with corals for space on the reef.
Coastal development: The growth of coastal cities and towns generates a range of threats to nearby coral reefs. Where space is limited, airports and other construction projects may be built on land reclaimed from the sea. Sensitive habitats can be destroyed or disturbed by dredging activities to make deep-water channels or marinas, and through the dumping of waste materials. Where land development alters the natural flow of water, greater amounts of fresh water, nutrients and sediment can reach the reefs causing further degradation. Within the last 20 years, once prolific mangrove forests, which absorb massive amounts of nutrients and sediment from runoff caused by farming and construction, have been destroyed. Nutrient-rich water causes fleshy algae and phytoplankton to thrive in coastal areas in suffocating amounts known as algal blooms. Coral reefs are biological assemblages adapted to waters with low nutrient content, and the addition of nutrients favours species that disrupt the balance of the reef communities.
Pollution: Coral reefs need clean water to thrive. From litter to waste oil, pollution is damaging reefs worldwide. Pollution from human activities inland can damage coral reefs when transported by rivers into coastal waters. Do your bit - do not drop litter or dispose of unwanted items on beaches, in the sea, or near storm drains.
Global Aquarium Trade: It is estimated that nearly 2 million people worldwide keep marine aquariums. The great majority of marine aquaria are stocked with species caught from the wild. This rapidly developing trade is seeing the movement of charismatic fish species across borders. Threats from the trade include the use of cyanide in collection, over-harvesting of target organisms and high levels of mortality associated with poor husbandry practices and insensitive shipping. Some regulation is in place to encourage the use of sustainable collection methods and to raise industry standards.
TOP

How are corals affected by climate change?
Coral Bleaching: Coral bleaching occurs when the symbiosis between corals and their symbiotic zooxanthellae breaks down, resulting in the loss of the symbionts and a rapid whitening of the coral host (thus the term "bleaching"). This is a stress response by the coral host that can be caused by various factors, but more severe and frequent cases are being caused by a rise in sea surface temperature (SSTs). If the temperature decreases, the stressed coral can recover; if it persists, the affected colony can die.
The impacts from coral bleaching are becoming global in scale, and are increasing in frequency and intensity. Mass coral bleaching generally happens when temperatures around coral reefs exceed 1oC above an area's historical norm for four or more weeks. Sea surface temperature increases have been strongly associated with El NiƱo weather patterns. However, light intensity, (during doldrums, i.e. flat calm conditions), also plays a critical role in triggering the bleaching response. If temperatures climb to more than 2o C for similar or longer periods, coral mortalities following bleaching increase.

Mass coral bleaching was not documented in the scientific literature before 1979; however, significant mass bleaching events have since been reported in 1982, 1987, 1992 and the strongest sea surface warming event ever recorded occurred in 1998, where an estimated 46% of corals in the western Indian Ocean were heavily impacted or died. In 2005 sea surface temperatures in the Caribbean were the highest reported in more than 100 years, and there was also significant coral bleaching following this warming. This year, coral bleaching is being reported in several locations around the world. If sea surface temperatures continue to rise, then the frequency and severity of coral bleaching will also increase, likely affecting the ability of coral reefs, as we have known them, to adapt and to provide many of the services that people rely upon.

Rising sea levels: Observations since 1961 show that the average temperature of the global ocean has increased even at depths of 3000m (IPCC report), and that the ocean has been absorbing more than 80% of the heat added to the climate system. Such warming causes sea level rise and creates problems for low lying nations and islands.
Ocean Acidification: This is the name given to the ongoing decrease in the pH of the Earth's oceans, caused by their uptake of anthropogenic carbon dioxide from the atmosphere. Although the natural absorption of CO2 by the world's oceans helps mitigate the climatic effects of anthropogenic emissions of CO2, it is believed that the resulting decrease in pH, (i.e. making the water acidic), will have negative consequences, primarily for oceanic calcifying organisms such as coral reefs.
TOP

What other causes are damaging coral reefs?
Coral Disease: During the last 10 years, the frequency of coral disease appears to have increased dramatically, contributing to the deterioration of coral reef communities around the globe. Most diseases occur in response to the onset of bacteria, fungi, and viruses. However, natural events and human-caused activities may exacerbate reef-forming corals' susceptibility to waterborne pathogens.
More information is needed to identify the mechanisms by which most diseases kill their hosts, and how they are transmitted. The onset of coral disease has been shown to spread following coral bleaching events, so the evidence of a connection between warmer-than-normal water and coral disease is growing stronger. There is also evidence to indicate that low water quality increases incidence. It is critical that governments and managers continue their efforts to reduce (or stop) the effects of other major reef threats (sediments, pesticides, nutrients, over-fishing, etc.) while this scientific information is gathered, if we are to give coral reefs a fighting chance of survival.

Crown of Thorns Starfish (COTs): The Crown of Thorns Starfish is a voracious coral reef predator. Populations of the COTs have increased since the 1970s and large outbreaks of starfish can occur wiping out huge tracks of coral reef. Few animals in the sea are willing to attack the spiny and toxic crown-of-thorns starfish, but some shrimp, worms and species of reef fish do feed on larvae or small adults. The decline of these predators, through over-harvesting and pollution, is one factor contributing to the rise in the population of the starfish.
Alien invasive species: Species that, as a result of human activity, have been moved, intentionally or unintentionally, into areas where they do not occur naturally are called "introduced species" or "alien species". In some cases where natural controls such as predators or parasites of an introduced species are lacking, the species may multiply rapidly, taking over its new environment, often drastically altering the ecosystem and out-competing local organisms. The damage caused by invasive species can be devastating, through alteration of ecosystem dynamics, biodiversity loss, reduction of the resilience of ecosystems, and loss of resources, with environmental, economic as well as socio-cultural impacts.
TOP

Selasa, Desember 18, 2007

Kebijakan Bidang Konservasi Sumberdaya Ikan

Terumbu karang merupakan bagian dari sumberdaya alam di wilayah pesisir yang pengelolaannya tidak terlepas dari pengelolaan sumberdaya alam lainnya seperti hutan mangrove, dan padang lamun. Karenanya, kebijakan nasional pengelolaan terumbu karang dibuat secara menyeluruh dan terpadu serta mempertimbangkan desentralisasi dalam pelaksanaannya. Kebijakan dan peraturan perundangan yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir semakin kuat dengan diundangkannya Undang-undang nomor 27 tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Terkait dengan sumberdaya ikan, Undang-undang ini bersinergi dengan berbagai perundangan lain, diantaranya dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Kaitannya dengan desentralisasi, Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan perekat hubungan antar beberapa undang-undang sebagai materi muatan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di daerah. Sedangkan Payung kebijakan dalam konservasi sumberdaya ikan, pada tahun 2007 telah di undangkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2007 tentang konservasi sumberdaya ikan sebagai peraturan organik dari UU 31 tahun 2004. Melalui Peraturan Pemerintah ini diharapkan segala urusan mengenai konservasi sumberdaya ikan termasuk terumbu karang dapat terwadahi.

Rabu, Desember 12, 2007

UNDANG-UNDANG NO. 27 tahun 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Dasar Pemikiran

Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas Orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang-undangan yang ada lebih berorientasi pada eksploitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya. Sementara itu, kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Kurang dihargainya hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, terbatasnya ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menunjukkan bahwa prinsip pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu belum terintegrasi dengan kegiatan pembangunan dari berbagai sektor dan daerah. Sistem pengelolaan pesisir tersebut belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan dan belum memberi kesempatan kepada sumber daya hayati untuk dapat pulih kembali secara alami atau sumber daya nonhayati disubstitusi dengan sumber daya lain.

Oleh sebab itu, keunikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan berkembangnya konflik dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu dikelola secara baik agar dampak aktivitas manusia dapat dikendalikan dan sebagian wilayah pesisir dipertahankan untuk konservasi. Masyarakat perlu didorong untuk mengelola wilayah pesisirnya dengan baik dan yang telah berhasil perlu diberi insentif, tetapi yang merusak perlu diberi sanksi. Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan, dengan memperhatikan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan dimuat difokuskan pada norma hukum yang belum diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan yang ada atau bersifat lebih spesifik dari pengaturan umum yang telah diundangkan. Norma-norma itu akan memberikan peran kepada Pemerintah, masyarakat, dan swasta sebagai pemangku kepentingan baik kepentingan daerah, kepentingan nasional, maupun kepentingan internasional melalui sistem pengelolaan wilayah terpadu. Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dasar hukum itu dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



2. Tujuan penyusunan Undang-Undang ini adalah:

a. menyiapkan peraturan setingkat undang-undang mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya yang menyangkut perencanaan, pemanfaatan, hak dan akses masyarakat, penanganan konflik, konservasi, mitigasi bencana, reklamasi pantai, rehabilitasi kerusakan pesisir, dan penjabaran konvensi-konvensi internasional terkait;

b. membangun sinergi dan saling memperkuat antarlembaga Pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir sehingga tercipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta memperkecil konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan antarkegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; serta

c. memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memperbaiki tingkat kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembentukan peraturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir serta masyarakat yang berkepentingan lain, termasuk pihak pengusaha.



3. Ruang Lingkup

Undang-Undang ini diberlakukan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Lingkup pengaturan Undang-Undang ini secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan dan pengendalian, dengan uraian sebagai berikut :



a. Perencanaan

Perencanaan dilakukan melalui pendekatan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu (Integrated Coastal Management) yang mengintegrasikan berbagai perencanaan yang disusun oleh sektor dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan pemanfaatannya. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu merupakan pendekatan yang memberikan arah bagi pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai perencanaan pembangunan dari berbagai tingkat pemerintahan, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan agar dapat mengharmonisasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta memperhatikan karakteristik dan keunikan wilayah tersebut.

Perencanaan terpadu itu merupakan suatu upaya bertahap dan terprogram untuk memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara optimal agar dapat menghasilkan keuntungan ekonomi secara berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat. Rencana bertahap tersebut disertai dengan upaya pengendalian dampak pembangunan sektoral yang mungkin timbul dan mempertahankan kelestarian sumber dayanya. Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dibagi ke dalam empat tahapan: (i) rencana strategis; (ii) rencana zonasi; (iii) rencana pengelolaan; dan (iv) rencana aksi.



b. Pengelolaan

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mencakup tahapan kebijakan pengaturan sebagai berikut:

1. Pemanfaatan dan pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan melalui pemberian izin pemanfaatan dan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Izin pemanfaatan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi terkait.

2. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) diberikan di Kawasan perairan budidaya atau zona perairan pemanfaatan umum kecuali yang telah diatur secara tersendiri.

3. Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pengakuan hak dan pemberdayaan masyarakat, kewenangan, kelembagaan, sampai pencegahan dan penyelesaian konflik.

4. Pengelolaan pulau-pulau kecil dilakukan dalam satu gugus pulau atau kluster dengan memperhatikan keterkaitan ekologi, keterkaitan ekonomi, dan keterkaitan sosial budaya dalam satu bioekoregion dengan pulau induk atau pulau lain sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.



Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang relatif kaya sering menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduknya padat. Namun, sebagian besar penduduknya relatif miskin dan kemiskinan tersebut memicu tekanan terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi sumber penghidupannya. Apabila diabaikan, hal itu akan berimplikasi meningkatnya kerusakan Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, masih terdapat kecenderungan bahwa industrialisasi dan pembangunan ekonomi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sering kali memarginalkan penduduk setempat. Oleh sebab itu diperlukan norma-norma pemberdayaan masyarakat.



Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan perlu dilindungi melalui pengelolaan agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dalam pengelolaannya sehingga dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang melalui pengembangan Kawasan Konservasi dan Sempadan Pantai.



c. Pengawasan dan Pengendalian

Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk:

1. mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, serta implikasi penyimpangan tersebut terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir;

2. mendorong agar pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya;

3. memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik berupa sanksi administrasi seperti pembatalan izin atau pencabutan hak, sanksi perdata seperti pengenaan denda atau ganti rugi; maupun sanksi pidana berupa penahanan ataupun kurungan.

4. Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini merupakan landasan penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang lain.

Undang-Undang ini mempunyai hubungan saling melengkapi dengan undang-undang lain seperti:

a. undang-undang yang mengatur perikanan;

b. undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah;

c. undang-undang yang mengatur kehutanan;

d. undang-undang yang mengatur pertambangan umum, minyak, dan gas bumi;

e. undang-undang yang mengatur penataan ruang;

f. undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup;

g. undang-undang yang mengatur pelayaran;

h. undang-undang yang mengatur konservasi sumber daya alam dan ekosistem;

i. undang-undang yang mengatur peraturan dasar pokok agraria;

j. undang-undang yang mengatur perairan;

k. undang-undang yang mengatur kepariwisataan;

l. undang-undang yang mengatur perindustrian dan perdagangan;

m. undang-undang yang mengatur sumber daya air;

n. undang-undang yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional; dan

o. undang-undang yang mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Undang-Undang ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan oleh berbagai sektor terkait. Dengan demikian, dapat dihindarkan terjadinya tumpang tindih wewenang dan benturan kepentingan

UNDANG-UNDANG NO. 27/2007 selengkapnya, silahkan KLIK DISINI

Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang konservasi sumberdaya ikan

Upaya konservasi sumberdaya ikan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan, Mengingat karakteristik sumberdaya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitifitas yang tinggi terhadap pengaruh iklim maupun musiman serta aspek-aspek keterkaitan ekosistem antar wilayah, maka dalam pengelolaan konservasi sumberdaya ikan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian. Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya melindungi melestarikan dan memanfaatkan sumberdaya ikan untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Pemerintah republik indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang konservasi sumberdaya ikan. diundangkannya peraturan pemerintah ini memperkuat payung hukum kebijakan dalam bidang kelautan dan perikanan.

PP 60/2007 selengkapnya, silahkan klik disini

Kamis, November 08, 2007

LOKAKARYA (Inisiatif Pengelolaan Perdagangan ikan Karang berkelanjutan)

COREMAP II akan menyelenggarakan Lokakarya dalam rangka mendukung pelaksanaan Marine Market Transformation Initiative (MAMTI).... lokakarya yang akan dilaksanakan selama 3 hari pada pertengahan november di Jakarta.
lokakarya diikuti oleh dinas dan instansi terkait, perguruan tinggi, lsm serta pihak yang berhubungan langsung dengan market ikan karang.
kegiatan ini diharapkan tercapai komitmen berbagai pihak dalam rangka mewujudkan pengelolaan ikan karang yang berkelanjutan.

KONSULTASI REGIONAL COREMAP II - (ADB & WB)

Pada tanggal 11 - 14 November 2007, akan diselenggarakan konsultasi regional coremap II.
acara ini merupakan forum bagi pengelola coremap II di pusat dan daerah guna membahas perkembangan kegiatan, permasalahan dan upaya tindak lanjutnya.
kegiatan akan di laksanakan di jakarta